Apa sebenarnya fungsi Komnas HAM sehingga jika ada orang yang melanggar hak asasi manusia lain dilaporkan pada Komnas HAM dan akan mendapatkan hukuman. Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak hak asasi dari pelanggaran HAM. Lembaga ini memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara yang lain. Pelanggaran HAM sendiri diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara yang disengaja maupun tidak atau mengurangi, membatasi, menghalangi, mencabut hak asasi orang lain.

 sehingga jika ada orang yang melanggar hak asasi manusia lain dilaporkan pada Komnas HAM  23 Fungsi Komnas HAM Lengkap dengan Penjelasan

Tujuan didirikannya komnas HAM sendiri yan pertama untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, piagam PBB, dan deklarasi Universal HAM. Kemudian tujuan yang kedua yakni meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Fungsi Komnas HAM Lengkap

  1. Fungsi pengkajian dan penelitian, dilakukan terhadap:
  2. Instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi
  3. Peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
  4. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
  5. Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
  6. Kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia
  7. Fungsi penyuluhan
  8. Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM
  9. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui pendidikan formal dan non formal
  10. Kerjasama dengan organisasi, lembaga, dan pihak lainnya
  11. Melakukan pemantauan
  12. Pengamatan pelaksanaan HAM dan hasil laporannya
  13. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran HAM
  14. Pemanggilan saksi
  15. Peninjauan tempat kejadian
  16. Pemanggilan pihak terkait
  17. Pemeriksaan tempat
  18. Memberikan pendapat di peradilan
  19. Fungsi mediasi
  20. Melakukan upaya perdamaian
  21. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penialian ahli
  22. Memberikan saran untuk melalui pengadilan
  23. Merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus

Itulah fungsi Komnas HAM yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment