Hukum adalah sebuah keniscayaan dalam hidup, segala aktifitas kehidupan sejak lahir hingga kita meninggal dunia maka adalah peristiwa hukum yang karenanya semua memiliki konsekuensi hukum. Hukum adalah efek narturane yang berarti menjaga eksistensi kehidupan, dalam arti hukum ada dan diadakan adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia atau segala makhluk di alam semesta. Jika kemudian ternyata hukum itu tidak ada maka bagaimana kehidupan itu akan terjaga.

Dalam teoritik secara spesifik maka hukum dimaknai sebagai suatu sistem yang sengaja dibuat untuk mengatur, dalam arti untuk membatasi segala perilaku manusia agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol untuk saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban demikian hukum adalah aspek fundamental untuk mengatur alat kekuasaan kelembagaan dalam negara selaku pemangku kebijakan, karenanya hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, untuk itu setiap anggota masyarat berhak untuk mendapatkan pembelaan didepan hukum baik sedang keadaan mengalami problematika hukum maupun sedang dalam menjalankan aktifitas hukum itu sendiri.

Untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat maka diperlukan adanya perangkat peraturan atau ketentuan hukum yang dapat diwujudkan dalam bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis yang kesemuanya memiliki akibat maupun sangsi bagi pelanggarnya, hal tersebut secara subtansi adalah untuk mengatur ketertiban, keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam lalulintas kehidupan tentu terdapat persinggungan hak dan kepentingan antara satu dengan yang lainya maka ketika persinggungan tersebut mencapai puncak, maka kemudian timbul menjadi sebuah masalah atau perkara, demikian hukum dibentuk juga menyangkut upaya penyelesaian masalah atau perkara, sehingga dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui mekanisme dan proses yang disebut dengan tata cara, adapun mekanisme penyelesaian masalah hukum disebut dengan hukum formil, sedangkan aturan yang menyebutkan sangsi sangsi tertentu disebut hukum materiil. Proses hukum formil adalah untuk menegakan hukum materiil dan ending dari pada hukum materiil adalah putusan peradilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian penegakan hukum materiil melalui hukum formil bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat main hakim sendiri (eingirechting).

Dalam kehidupan sosial sehari hari terdapat varian mainstream hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata, meski kemudian dapat diketahui jika hukum itu sedemikian komplek namun hukum pidana dan hukum perdata adalah ranah yang paling menyentuh dalam kehidupan sehari hari masyarakat.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment