Soeharto pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional. Namun usulan tersebut terancam pupus atas kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Presiden ke-2 RI ini menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Pada periode tersebut, Soeharto menyelewengkan dana yayasan.

Uang yang seharusnya buat beasiswa sekolah dan pendidikan, malah dibelokkan ke perusahaan swasta dan investasi di berbagai bidang.

Yayasan Supersemar sendiri telah mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel atas kasus penyelewengan dana yayasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

Hal ini sebagai bukti Ketua Yayasan Supersemar Presiden Soeharto cacat dan tidak berhak mendapatkan gelar pahlawan.

Baca: Korban Tim Mawar yang Kini Menjadi Anggota DPR, BPK, hingga Masih Hilang

Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:

  •  WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • berkelakuan baik;
  • setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono menilai Soeharto tak memenuhi ketentuan soal integrasi moral dan keteladanan serta juga ketentuan berkelakuan baik.

Pada 19 Mei 2016, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie mengatakan Golkar bisa saja mewujudkan rencananya itu jika dapat memastikan tak ada penolakan dari masyarakat, terutama aktivis dan korban HAM. “Pemerintah akan memberikan gelar pahlawan jika hampir semua warga negara ikhlas,” kata Jimly.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), misalnya, menilai Soeharto sama sekali tak layak menerima gelar tersebut. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Feri Kusuma, menyatakan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun pemerintahannya sudah terlalu banyak, dari pembantaian massal pada 1965, penembakan misterius, sampai penembakan terhadap mahasiswa sebelum kejatuhannya pada Mei 1998

Soal prestasi Soeharto yang dianggap sukses dalam pembangunan infrastruktur, Feri mengatakan, kesuksesan pembangunan juga ditentukan pembangunan manusianya. “Pembangunan manusianya mandek karena tak ada kebebasan berpendapat,” katanya.

Baca: Dualisme Kepemimpinan antara Soekarno dan Soeharto

Sejarawan dari Universitas Diponegoro, Alamsyah, menyebut Soeharto memiliki sejumlah dosa. Ia mencontohkan pembelengguan kebebasan berpolitik dengan menyederhanakan multipartai menjadi hanya tiga partai. Kesalahan lain adalah ketika Soeharto hanya berpihak kepada Partai Golkar dan kelompok Angkatan Bersenjata. “Soeharto hanya mengedepankan kepentingan Golkar, bukan negara,” katanya.

Penolakan juga datang dari parlemen. Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme akan mengganjal usul itu. Pasal 4 Ketetapan itu menyebutkan pemerintah harus berupaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, bekas pejabat negara, keluarga, para kroni, termasuk Soeharto. “Masak orang bermasalah diberi gelar pahlawan?” kata anggota Komisi Hukum DPR itu.

Soeharto telah tiga kali masuk sebagai calon penerima gelar pahlawan, tapi gagal karena muncul pro-kontra. Salah satu penyebab polemiknya adalah TAP MPR tersebut. Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bertekad akan melobi fraksi lain di parlemen untuk mendukung pencabutan ketetapan itu. “Kami akan berupaya mensosialisasi,” katanya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan proses pencabutan ketetapan tersebut harus melalui pengkajian terlebih dulu. “Itu rumit. Panjang prosesnya, urusan politik,” ucapnya.

Pemerintah, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, siap menerima usul gelar pahlawan dari berbagai pihak, termasuk bagi Soeharto. Nantinya, usul tersebut akan dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. “Yang pasti, kalau Pak Harto jadi pahlawan nasional, apa yang salah?” ujar Luhut, yang juga Ketua Dewan Gelar itu.

Bagikan:

Leave a Comment