Pengertian otonomi daerah merupakan hak atau wewenang dari suatu daerah untuk menyelenggarakan, mengatur, dan mengurusi segala urusan kedaerahan yang mencakup pemerintahan daerah, kepentingan masyarakat daerah, dan kebijakan daerah secara mandiri sesuai dengan peraturan perundang undangan Republik Indonesia. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih mudah mengatur keadaan di daerahnya masing masing tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Namun demikian, kebijakan otonomi daerah bukan berarti membuat pemerintah pusat tidak lagi memiliki wewenang untuk mengontrol segala kebijakan di daerah, namun pemerintah pusat masih berhak dan memang harus tetap mengontrol terhadap segala kebijakan yang ditetapkan oleh setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari adanya kebijakan otonomi daerah ditinjau dari pengertian otonomi daerah dalam Undang Undang.
1. Otonomi Daerah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengerti dengan situasi dan kondisi daerah yang diaturnya, daripada pemeritah pusat. Hal tersebut merupakan keunggulan daerah untuk menyelenggarakan kebijakan agar tepat sasaran. Dengan demikian, diharapkan masyarakat di daerah akan lebih sejahtera dengan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
2. Otonomi Daerah Untuk Meningkatkan Pelayanan Umum
Kebijakan otonomi daerah membuat pemerintah daerah memiliki banyak kesempatan untuk mengawasi kinerja dari lembaga lembaga pemerintahan daerah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, maka diharapkan lembaga lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
3. Otonomi Daerah Untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah
Setiap daerah di Indonesia memiliki keunggulan masing masing. Kebijakan otonomi daerah ini jika dijalankan dengan baik dan benar maka dapat menghasilkan output berupa produk asal daerah yang mampu bersaing secara nasional bahkan internasional. Pengelolaan pemerintah daerah terhadap sumber daya daerahnya dapat meningkatkan daya saing daerah menjadi lebih kuat.
Di Indonesia, segala peraturan yang menyangkut kebijakan otonomi daerah terangkum dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU tersebut telah disebutkan pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, serta manfaat otonomi daerah secara lengkap.
Leave a Comment