Perjanjian Brussel merupakan perjanjian pertahanan antara Inggris, Perancis, Amerika Serikat dan negara – negara Benelux (Belgia, Netherland, Luxemburg) pada tanggal 17 Maret 1948. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dibidang politik, ekonomi, kebudayaan dan militer. Perjanjian ini juga bertujuan menggalang pertahanan di Eropa Barat bersama Amerika Serikat. Pada tahun 1950, perjanjian ini kemudian dilebur dalam North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Isi Perjanjian

  • Menguatkan kembali keyakinan tentang hak asasi manusia dalam harkat dan martabat seperti yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa. 
  • Membentengi dan melestarikan prinsip – prinsip demokrasi, kebebasan pribadi dan politik, tradisi konstitusipnal dan aturan hokum yang merupakan sebuah warisan. 
  • Memperkuat hubungan ekonomi, sosial dan budaya. 
  • Dengan setia bekerjasama untuk mengkoordinasi upaya mereka dalam menciptakan Eropa Barat sebagai dasar yang kuat untuk pemulihan ekonomi di Eropa.
  • Membantu satu sama lain sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta menolak setiap kebijakan agresi. 
  • Mengambil langkah – langkah yang dianggap perlu terkait pembaruan yang dilakukan oleh kebijakan agresi Jerman.
  • Secara bertahap mengasosiasikan tujuan dalam perjanjian ini kepada negara lain dengan maksud agar mereka memiliki cita – cita yang sama dan dijiwai oleh tekad untukbekerja sama dibidang ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan kolektif.

Bagikan:

Leave a Comment