Ketika kita menonton berita atau acara infotaiment ditelevisi maka hampir dapat dipastikan menampilkan peran seorang Pengacara. Didalam berita televisi biasanya adalah terkait dengan problematika hukum yang dialami para pejabat atau para politisi maka kemudian yang muncul adalah Penasehat hukumnya demikian hiruk pikuk dan coreng moreng permasalahan rumah tangga atau perseteruan antar pesohor artis maka yang muncul juga sosok lawyernya, bahkan tak kurang ada salah satu televisi nasional yang memiliki program acara yang lebih mengkhususkan pada dialektika para advokat yang bertajuk Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang dalam setiap penayangannya menurut beberapa informasi memiliki rating yang tinggi dan diminati atau disukai oleh publik luas di Indonesia, dengan demikian dapat dikatakan pada saat ini profesi pengacara adalah profesi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terlebih adalah masyarakat modern ditengah semakin kompleksnya perkembangan hukum di Indonesia.
Dilayar televisi pada saat ini bukan hanya sering menampilkan sosok pengacara sedang menangani kasus tapi juga menampilkan sosok pengacara bak selebritis dengan menjadi pemain film, sinetron, host atau pemandu talk show di televisi. Selain di layar televisi mainstream, media cetak maupun di sosial media (sosmed) juga sering menampilkan dengan berbagai bentuk gaya hidup mewah, glamaour, jet set dengan berpenampilan perlente bahkan tak kurang jejeran perhiasan mahal dan mobil mewah kerap jadi gambaran umum yang melekat pada diri seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau lawyer.
Karena hal tersebut maka pada saat ini pengacara menjadi salah satu profesi yang sangat didambakan para Mahasiswa Hukum, hal tersebut dapat dilihat dari animo peminat yang membanjiri Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar organisasi profesi advokat bekerjasama dengan fakultas hukum Universitas seluruh Indonesia. Meski di Indonesia pada saat ini tengah terjadi perpecahan antar organisasi profesi advokat namun rekruitmen advokat terus berjalan dan terus melahirkan advokat advokat baru di Indonesia.
Penulis belum pernah membaca hasil laporan sebuah riset kredibel yang khusus meneliti tentang orientasi lulusan fakultas hukum untuk lebih memilih menjalani profesi Pengacara dibanding memilih profesi hukum lainnya, apakah karena faktor pragmatisme dengan harapan akan mendapatkan hasil uang yang melimpah atau karena termotivasi panggilan jiwa untuk benar benar membela keadilan bagi para pencari keadilan. Trend profesi lawyers bukan hanya di Indonesia namun dibeberapa negara seluruh dunia terlebih negara negara modern seperti Amerika, Kanada, Inggris, Jepang maupun Tiongkok maka profesi Lawyers sering di nobatkan dalam jajaran profesi bergengsi dengan penghasilan yang tinggi dibanding profesi lainnya, bahkan di salah satu film di tayangkan jika anak anak kecil ditanya cita citanya apa maka anak anak tersebut dengan penuh keyakinan akan menjawab hendak menjadi pengacara, demikian streotip itu terbentuk yang menjadikan profesi advokat seakan akan menjadi profesi yang cepat mendatangkan kekayaan sementara sering mengesampingkan subtansi yang sebenarnya jika profesi advokat adalah profesi yang luhur dan mulia didalam menegakan hukum (oficium nobile)
Leave a Comment