Tingkatan perwakilan diplomatik terbagi menjadi lima tingkatan. Kelima teingkatan tersebut masing masing memiliki tugas yang berbeda, namun demikian mereka masih memiliki tujuan yang sama sebagai perwakilan diplomatik atau diplomat. Sebelum memahami tingkatan tingkatan perwakilan diplomatik yang didasarkan pada penyusunan struktur organisasi dalam dunia diplomasi antar negara, maka sebelumnya anda perlu untuk memahami makna dari perwakilan diplomatik tersebut.

 Kelima teingkatan tersebut masing masing memiliki tugas yang berbeda 5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik Beserta Tugas Tugasnya

Perwakilan diplomatik adalah orang orang yang dipilih oleh negara melalui kementrian luar negeri, baik secara langsung maupun melalui serangkaian proses seleksi untuk dikirim menjadi perwakilan Indonesia pada salah satu negara sahabat guna menjalankan kegiatan kenegaraan, sehingga dapat memperkuat hubungan baik antara negara Indonesia dengan negara sahabat tersebut.
Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan tugas diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Duta Besar (Ambassador)

Dalam perwakilan diplomatik, duta besar adalah tingkatan yang tertinggi. Bisa dibilang ia adalah ketua atau pemimpin dari semua perwakilan diplomatik yang bertugas pada sebuah negara. Oleh karena itu duta besar memiliki kekuasaan yang penuh dan luar biasa.

  1. Duta (Gerzant)

Duta dalam dunia perwakilan diplomatik bisa dibilang sebagai wakil dari duta besar. Duta atau gerzant ini merupakan tingkatan ke dua di dalam perwakilan diplomatik pada sebuah negara. Sebagai tingkatan yang berada tepat di bawah duta besar, duta bertugas untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah negara tempat ia bertugas jika terjadi persoalan antara dua negara.

  1. Menteri Residen

Tingkatan ketiga dalam dunia diplomat adalah menteri residen. Menteri residen tidak memiliki hak untuk melakukan pertemuan dengan kepala negara di mana ia bertugas sebab menteri residen tidak dianggap sebagai perwakilan dari kepala negara. Seorang menteri residen hanya bertugas untuk mengurus urusan negara saja.

  1. Kuasa Usaha (Charge d’Affair)

Kuasa usaha dibagi menjadi dua macam, yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan saat pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat.

  1. Atase

Atase merupakan tingkatan perwakilan diplomatik yang paling rendah. Ia adalah seseorang yang bertugas sebagai pejabat pembantu dari duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

Bagikan:

Leave a Comment