Badan ini dibentuk pada tanggal 19 Januari 1947 atas inisiatif Menteri Kemakmuran, dr. A.K. Gani. Badan ini bertugas membuat rencana pembangunan ekonomi untuk jangka waktu dua hingga tiga tahun. Sesudah badan perancang ini bersidang, dr. A.K. Gani mengumumkan rencana pemerintah tentang rencana pembangunan sepuluh tahun. Rencana pembangunan tersebut terbuka bagi pemodal dari dalam negeri dan luar negeri.

Untuk menampung dana pembangunan tersebut, pemerintah akan membentuk bank pembangunan. Langkah – langkah yang dilakukan Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) sebagai berikut :

  1. Menyatakan semua bangunan umum, perkebunan dan industry yang sebelum perang menjadi milik negara, menjadi milik pemerintah Republik Indonesia. 
  2. Bangunan umum vital milik asing akan dinasionalisasikan dengan pembayaran ganti rugi. 
  3. Perusahaan modal asing akan dikembalikan kepada yang berhak sesudah diadakan perjanjian Republik Indonesia – Belanda

Pada bulan April 1947, badan perancang ini diperluas menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang dipimpin langsung oleh Moh. Hatta selaku wakil presiden. Panitia ini bertugas mempelajari, mengumpulkan, serta memberikan saran kepada pemerintah dalam merencanakan pembangunan ekonomi dan dalam perundaingan dengan pihak Belanda.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment