Berdasarkan dokumen Daftar Raja – raja Sumeria, bangsa Guti pertama – tama menaklukkan raja Ur-Utu dari kerajaan Uruk yang saat itu menjadi bawahan Kerajaan Akkadia. Selanjutnya pada tahun 2115 SM, Guti menghancurkan kota Akkadia.

Meskipun Guti menghancurkan kota Akkadia, tapi Guti tidak mengganggu negara – negara kota Sumeria. Dibawah kekuasaan Guti, negara kota atau kerajaan seperti Ur, Uruk dan Lagash terus berkembang seperti biasa, namun tetap tunduk dibawah Kerajaan Guti. Kerajaan Asyur yang berada di utara Mesopotamia yang sebelumnya menjadi bagian dari Kerajaan Akkadia juga dibiarkan berkembang. Dibawah penguasaan Guti, negara kota yang menonjol adalah negara kota Lagash dibawah rajanya yang terkenal, Gudea. Lagash mendukung kemajuan dalam bidang seni yang dibuktikan dengan banyaknya temuan arkeologis di negara kota ini.

Masa penguasaan Guti berlangsung selama setengah abad. Sekitar tahun 2050 SM, Kerajaan Uruk dan Ur menyingkirkan mereka dari Mesopotamia. Ur kemudian mengalahkan Uruk dan menjadi penguasa baru di Mesopotamia dibawah rajanya yang terkenal bernama Ur-Nammu (memerintah ±2000an SM). Penguasaan Ur atas Guti menandakan kembalinya penguasa Sumeria atas tanahnya sendiri yang dikenal sebagai era Kebangkitan Kembali Sumeria (Sumerian Renaissance).

Great Ziggurat of Ur

Selain ikut dalam menyingkirkan Guti, Ur-Nammu juga membuat Undang – Undang Ur-Nammu, membangun ziggurat seperti Zigurat Agung Ur, serta menghidupkan kembali penggunaan bahasa Sumeria yang nyaris punah akibat kedatangan bangsa Semit (semitisasi).

Undang – Undang Ur-Nammu ditulis pada lempengan – lempengan tanah liat dalam bahasa Sumeria sekitar tahun 2050 SM. Pembukaan undang – undang ini secara langsung menyebut Ur-Nammu dari Ur (±2112-2095 SM) sebagai pembuatnya, namun para sejarawan meyakini bahwa yang membuat adalah anaknya, Shulgi. Undang – undang ini lebih tua tiga abad daripada Codex Hammurabi yang muncul pada masa Babilonia. Isi dari undang – undang ini berpola kasuistik, yaitu jika melakukan ejahatan tertentu, maka akan mendapatkan hukuman tertentu. Undang – undang ini dianggap maju pada zamannya karena mendapatkan denda atau ganti rugi atas kerusakan, berbeda dengan Undang – Undang Hammurabi yang menganut asas Lex Talionis (mata ganti mata). Pembunuhan, perampokan, perzinaan, dan pemerkosaan dapat dihukum mati.

Sumerian Renaissance tidak bertahan lama. Sekitar tahun 2002 SM, bangsa Semitik lain yaitu bangsa Elam dari Persia menaklukkan bangsa Sumeria di Ur serta menjadikan Larsa sebagai pusat pemerintahan. Tidak lama berselang bangsa Amori dari wilayah Suriah merebut kota – kota Sumero-Akkadia yang dikuasai Elam. Sempat diinvasi Kerajaan Asyur dari utara Mesopotamia dibawah raja Ilushuma (±1945-1906 SM), bangsa Amori dibawah Shamsi-Adad I kemudian berhasil mengusir bangsa Asyur dan bahkan menduduki Mesopotamia utara.

Bagikan:

Leave a Comment