Cristian Snouck Hurgronje lahir pada tanggal 8 Februari 1857 di Oosterhout, Belanda dan wafat pada tanggal 26 Juni 1936 di Leiden, Belanda. Ia merupakan anak keempat dari pasangan pendeta JJ. Snouck Hurgronje dan Anna Maria. Ia merupakan seorag orientalis (ahli ketimuran) yang sangat ahli agama Islam, ahli Bahasa Arab, ahli bahasa dan kebudayaan Indonesia dan merupakan penasihat Belanda dalam masalah keislaman.

Saat ia berusia 18 tahun, Snouck Hurgronje masuk ke Universitas Leiden pada fakultas Teologi, selanjutnya ia berpindah ke fakultas sastra jurusan Arab. Snouck Hurgronje mendapatkan gelar doctor bidang sastra Semit pada tahun 1880 dan mengajar para calon pegawai di Indonesia (indologie) di Leiden. Selang empat tahun, ia kemudian pindah ke Mekkah untuk benar – benar belajar bahasa Arab dan Islam. Pada akhir tahun 1884, Snouck Hurgronje datang ke Jeddah dan tinggal selama 5 bulan. Selanjutnya berpindah ke Mekkah dan tinggal selama tujuh bulan. Selama di Mekkah ini, ia sengaja memilih diluar musim haji sehingga ia bisa leluasa membicarakan Islam dengan para ulama di Arab. Selain itu ia juga datang dengan maksud melihat koleksi buku dan naskah yang ada disana.

Selama di Mekkah, Snouck Hurgronje mengganti namanya menjadi Abdul Gaffar dan tinggal bersama Aboe Bakar Djajadiningrat yang berasal dari Aceh yang kebetulan tinggal sementara di Mekkah. Dalam surat kepada seorang gurunya, Theodor Noldeke, seorang ahli islamologi Jerman, Snouck Hurgronje berujar bahwa ia hanya idhar al-islam atau islam secara lairiah saja. Ia juga menyebutkan, tindakannya atas dasar untuk menipu orang Indonesia.

Selama di Mekkah, ia melihat umat Islam Hindia Belanda yang ia temui terutama dari Aceh memiliki sifat fanatik terhadap perlawanan terhadap Belanda. Karena hal itulah muncul niat yang kuat untuk melihat secara langsung keadaan Hindia Belanda. Snouck Hurgronje kembali ke Leiden pada tahun 1885. Pada tahun 1887, ia menulis surat kepada Pemerintah Belanda agar diberi izin pergi ke Hindia Belanda dalam rangka membantu Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam menelaah lebih lanjut agama Islam selama dua tahun. Permohonan tersebut disetujui pada tahun 1889.

Pada tahun 1889, Snouck Hurgronje berangkat ke Indonesia dengan tujuan utama meneliti Aceh. Ia juga sempat menetap di Batavia untuk meneliti Islam Jawa. Selama di aceh pada tahun 1891-2, ia meneliti Aceh pada bidang pengaruh Islam terhadap ketatanegaraan, kemasyarakatan, dan keagamaan. Metode yang dipakai adalah metode yang sama dengan di Mekkah.

Pada tanggal 15 Maret 1891, ia diangkat menjadi penasehat bahasa timur dan hukum Islam. Pada tanggal 9 Juli, Snouck Hurgronje pergi ke Aceh dan menetap di Kutaraja. Selama setahun ia berada di Aceh kemudian pada tanggal 4 Februari 1892, ia kembali ke Batavia. Berikutnya,pada tahun 1899, Snouck Hurgronje diangkat menjadi penasehat urusan Pribumi dan Arab.

Snouck Hurgronje memperingatkan Belanda untuk berhati – hati dengan Islam. Ia menentang harapan bahwa kaum muslim akan pindah ke agama Kristen secara besar – besaran. Snouck Hurgronje juga meramalkan pengaruh Islam akan mendominasi Nusantara. Pandangan Snouck Hurgronje terhadap Islam kemudian direalisaskian dalam kebijakan penanganan masalah – masalah Islam seperti kebebasan dalam bidang agama, melaksanakan asosiasi dalam bidang kemasyarakatan, dan menindak tegas segala yang menimbulkan pemberontakan. Snouck memperingatkan Belanda untuk tetap memperhatikan budaya warisan nenek moyang Indonesia sendiri.

Pengaruh Snouck Hurgronje terhadap kebijakan pemerintahan Kolonial Belanda
Posisi Snouck Hurgronje sebagai penasihat dalam pemerintahan Hindia Belanda terealisasikan dalam kebijakan – kebijakan Hindia Belanda, diantaranya :

1. Bidang Agama
Pengaruh pada bidang agama terlihat pada netralitas agama, ordonasi perkawinan, peraturan haji, kebijakan tarekat dan pan Islam serta kebijakan – kebijakan lain – lain.Yang dimaksud netralisasi dalam agama adalah pemerintah Belanda memberikan kebebasan dalam segala pelaksanaan diantaranya ibadah haji. Ordonasi perkawinan adalah pengaturan hukum pada perkawinan yang semula didasarkan pada agama kemudian pemerintah juga ikut campur dengan mengeluarkan Rancangan UU Perkawinan pada tahun 1937 yang berisi pencatatan perkawinan di catatan sipil, istri diwajibkan hanya satu (no poligami) dan perceraian dilakukan melalui pengadilan.

Kebijakan lain dari Snouck Hurgronje adalah pengawasan kas masjid agar tidak digunakan pada hal – hal membahayakan. Selain itu pemerintah Belanda juga selektif dalam memberangkatkan haji, tidak semua orang diperbolehkan berangkat haji. Orang – orang berjiwa fanatik dan pemberontak dilarang berhaji pada saat itu.

2. Bidang Sosial Kemasyarakatan
Snouck berusaha memunculkan kembali hukum adat. Ia berpendapat bahwa sebenarnya yang berlaku di masyarakat adalah hukum adat bukan hukum Islam. Hukum Islam dapat berlaku di Nusantara apabila telah dianggap menjadi hukum adat dan bukan sebagai hukum Islam.

3. Bidang Pendidikan
Snouck Hurgronje melakukan pengaruh pada bidang pendidikan yaitu dengan melakukan ordonasi pada guru dan sekolah liar.

  • Ordonasi Guru
    Ordonasi guru pertama kali dilakukan pada 1905 yang mewajibkan guru untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum mengajar. Ordonasi kedua keluar pada tahun 1925 yang mewajibkan guru melapor diri pada pemerintah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan oleh Belanda. Berbagai reaksi muncul terkait Ordonasi Guru seperti pada Kongres Al-Islam tahun 1926 dan Kongres XVII Organisasi Muhammadiyah pada tahun 1928. Selain penolakan dari pribumi, ordonasi guru juga muncul dari pihak Belanda sendiri.
  • Ordonasi Sekolah Liar
    Pada politik etis, mulai banyak sekolah – sekolah yang berdiri atas dana dari pemerintah Belanda. Namun ternyata, animo besar masyarakat bereaksi sangat kuat. Mereka mendirikan sekolah – sekolah swasta pribumi sendiri yang kemudian disebut sekolah liar. Pada perkembangannya, banyak penentang – penentang Belanda yang bersikap non kooperatif dan menolak kolonialisme. Maka dari itu, untuk mengontrol hal tersebut diberlakukanlah ordonasi pengasan sekolah liar pada tahun 1923.

    Ordonasi ini diberlakukan dengan mewajibkan untuk lapor pada sekolah – sekolah liar. Karena banyaknya penolakan Ordonasi Sekolah Liar, maka pada pertengahan Februari 1933, ordonasi ini ditarik kembali oleh Belanda.

4.  Bidang Politik
Pada bidang politik, Belanda menolak tegas kepada fanatisme dan pan Islamisme. Unsur Islam harus diwaspadai dan diawasi secara ketat. Kebijakan – kebijakan yang menyerang Islam kemudian dianggap menentang kebebasan beragama.

Bagikan:

Leave a Comment