Hukum pidana adalah hukum yang menyangkut publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara selaku pemangku kebijakan hukum. Hal yang diluar kewenangan negara dilingkup pidana sebagai sebuah pengecualian adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht) yang berarti diperlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya. Penerapan Hukum Pidana dalam kehidupan sehari hari masyarakat pada saat sekarang lebih diorientasikan pada kepentingan umum, dimana hubungan antara pelaku dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari hukum publik.

  1. Menilik pada proses berlakunya maka hukum pidana dalam kehidupan sehari hari memiliki tujuan yaitu :
    Memperbaiki pelaku kejahatan agar bisa berubah dan bisa kembali hidup normal dan berguna bagi masyarakat (Reformations)
  2. Mengasingkan pelanggar dari
    masyarakat sebagai sebuah konsekuensi hukuman (Restraint)
  3. Pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan (Retribution)
  4. Pelaku tindak pidana sebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat hukuman pidana yang dijatuhkan (Deterrence).

Bagi pelaku kejahatan yang dihukum dalam peradilan pidana maka bentuk hukumanya adalah :

  1. Perampasan kemerdekaan yang meliputi pidana penjara, pidana kurungan dan dahulu juga berlaku pidana pembuangan, pidana pengasingan, pidana pengusiran, pidana penawanan dan ada juga bentuk pidana kehormatan pelaku misalnya pencabutan hak tertentu misalnya pencabutan izin mengemudi, pencabutan hak politik dan ada juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
  2.  Dahulu juga diberlakukan bentuk hukuman yang berupa pidana badan pelaku, pencambukan, pemotongan bagian badan (potong jari tangan), dicap bara dan lain sebagainya.
  3. Hukuman pidana atas harta benda/kekayaan, pidana denda, perampasan barang
    tertentu, membayar harga atau barang yang tidak belum dirampas sesuai taksiran dan lain sebaginya.

Pelaksanaan hukuman pidana umum secara materiil mengacu pada ketentuan yang di atur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan untuk pidana khusus lainnya biasanya diatur dalam undang undang tersendiri secara khusus yang disebut dengan undang undang pidana diluar kodifikasi misalnya undang undang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana HAM dan lain sebagainya yang pada intinya dalam peraturan tersebut juga menyangkut regulasi bentuk hukuman atas segala pelanggaran hukum (kejahatan)
yang ringan sampai dengan kejahatan yang berat serta pelanggaran yang ringan
sampai dengan pelanggaran yang berat.

Untuk memastikan adanya berjalannya hukum maka ada gerakan yang disebut dengan penegakan hukum yang dapat diartikan sebagai sebuah tindakan untuk menerapkan perangkat sarana hukum tertentu guna memaksakan sanksi hukum agar dapat menjamin penataan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut, adapun tata cara penegakan hukum pidana secara umum yang disebut sebagai hukum formil diatur dalam ketentuan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyelesaian perkara dengan jalan pidana adalah obat terakhir setelah semua cara yang bersifat kekeluargaan ditempuh namun tidak membuahkan hasil, penyelesaian hal ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “ultimum remedium” yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang intinya mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment