Bahwa, keteraturan hidup bermasyarakat menjadi salah satu tujuan bernegara dan pemerintah selaku pihak yang menjalankan kebijakan hukum maka haruslah memiliki dasar dan untuk Negara Indonesia maka dasar penegakan hukum tertumpu pada konstitusi kita yang dapat terbaca bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang jelas sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum (rechtaat) dalam kehidupan
bernegara, salah satu yang harus ditegakkan
adalah suatu kehidupan hukum di dalam
kehidupan bermasyarakat, dengan demikian jelas negara kita bukan negara kekuasaan (machtaat).

Sebagaimana telah disebutkan di atas jika dua mainstream hukum yang menyangkut kehidupan sehari hari masyarakat adalah hukum pidana dan hukum perdata yang mana keduanya memiliki perbedaan dalam aspek pemberlakuan maupun tata cara penegakannya yaitu jika hukum pidana sendiri bersifat publik dan mengenal asas ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara maka berbeda halnya dengan hukum perdata yang lebih bersifat privat karena lebih menitik beratkan pada aspek pengaturan mengenai hubungan antara orang perorangan atau kepentingan antar subyek hukum, sehingga secara dasar dapat diketahui jika hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.

Dalam hukum perdata maka yang disebut dengan perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian harta bersama, dsb). Berbeda dengan hukum pidana maka penerapan sangsi dalam hukum perdata biasanya menyangkut sisi materi misalnya tuntutan ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula dan lain sebagainya yang untuk memastikan berjalanya sebuah tuntutan atau agar tuntutan tidak sia sia (ilusionir) maka dalam perkara perdata juga dikenal pemberlakuan sita jaminan, uang dwangsong (ganti rugi sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran) maupun pelaksanaan eksekusi riil. Korelasi – perbedaan diantara keduanya secara singkat adalah jika dalam setiap perbuatan pidana maka ada unsur perdata namun dalam perbuatan keperdataan belum tentu ada unsur pidananya yang untuk membedakan maka diperlukan pencermatan secara utuh atas bentuk perbuatan hukum berikut mekanisme penyelesaianya.

Dengan memahami skema singkat tentang hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari maka diharapkan semua manusia selaku subyek hukum hendaknya dapat berperilaku yang seimbang antara hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat sehingga tidak terjadi benturan hak dan kepentingan antar sesama anggota masyarakat dengan demikian tercapai kehidupan yang tertib, berbudaya dan beradab.

Bertolak dari ilustrasi dasar tentang hukum adalah bagian dari kehidupan sehari hari kita sebagai manusia tersebut diatas maka pertanyaannya adalah apakah kita sudah merasa menjadi bagian dari hukum itu sendiri…?

Tengaran, 09/02/20.

Penyuluhan Hukum
LBH Ansor Kab. Semarang

* Sofyan Mohammad
Praktisi hukum yang sehari hari tinggal di Desa bantaran kali Serang.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment