Sebagai suatu bangsa yang cinta tanah air tentu kita tidak boleh melupakan sejarah ketika para pahlawan kita berjuang untuk memperebutkan kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah. Termasuk bagaimana sejarah kebangkitan peraturan perundang-undangan pasca kemerdekaan. Mungkin kita sering mendengar Manipol Usdek yang merupakan singkatan dari Manifesto Politik Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia yang merupakan bentuk dari pertanggungjawaban presiden atas dekrit yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959. Manipol Usdek merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh terlupakan karena oleh Presiden Soekarno. Manipol Usdek telah dijadikan sebagai garis-garis besar haluan Negara Republik Indonesia. Pancasila dan Manipol Usdek menjadi suatu kesatuan yang sama dan tidak terpisahkan serta harus dijunjung tinggi di negara ini.

Sejarah Manipol Usdek berawal ketika konsep ini disampaikan pada pidato Presiden Soekarno yang memiliki judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959. Kemudian pada tahun 1960 Dewan Pertimbangan Agung Sementara mengusulkan agar pemerintah menjadikan Manifesto Politik sebagai suatu ketetapan. Usulan tersebut akhirnya disetujui Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan menetapkan Manifesto Politik sebagai GBHN (Garis Besar Haluan Negara) melalui TAP MPRS No.1/1960. Selanjutnya, pada kongres pemuda tahun 1960 ide dan konsep USDEK pun dicetuskan seperti penjelasan berikut ini:

UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hukum paling dasar yang berlaku di Indonesia dan merupakan induk dari semua peraturan. Semua peraturan baik berupa Ketetapan Pemerintah, Perintah Presiden, maupun undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 ini. UUD 1945 merupakan salah satu hadiah terbesar atas tercapainya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sosialisme Indonesia
Konsep yang diusung oleh pemerintah dalam hal sosialisme Indonesia adalah bagaimana mewujudkan masyarakat yang bisa mandiri secara ekonomi namun tetap mengedepankan budaya bangsa dan berdaulat dalam hal politik. Konsep ini menjadi sebuah dasar yang kuat bahwa negara yang kuat harus diwujudkan melalui kehidupan masyarakat luas yang makmur, sejahtera, dan berbudaya.

Demokrasi Terpimpin
Fokus yang ingin dicanangkan pemerintah dalam Demokrasi Terpimpin adalah mengedepankan pemerintahan kepada pimpinan negara saat itu yaitu Pimpinan Besar Revolusi Presiden Soekarno. Hal ini dikarenakan pihak-pihak yang diberi wewenang untuk membuat undang-undang baru pengganti UUD 1950 dinilai gagal sehingga Presiden Soekarno pun mengusulkan agar UUD 1950 tersebut diganti dengan UUD 1945 yang masih tetap menjadi dasar negara kita hingga sekarang ini. Selain itu, pada saat itu terjadi pergantian kabinet yang snagat cepat sehingga banyak program pemerintah yang akhirnya terbengkalai.

Ekonomi Terpimpin
Konsep Ekonomi Terpimpin sesuai dengan ide Karl Marx di buku Manifesto Komunis dan Das Kapital. Ketika bangsa ini berada pada masa Ekonomi Terpimpin, maka semua keputusan dipegang penuh oleh pemerintah pusat. Hal-hal yang diatur dan tidak boleh diganggu gugat adalah terkait barang dan jasa apa saja yang boleh dan tidak boleh diproduksi dalam negaranya, metode produksinya, siapa yang memproduksi, dan untuk siapa barang ata jasa tersebut diproduksi.

Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa seperti yang tertera dalam lima sila Pancasila tidak bisa diganggu gugat lagi. Dalam Pancasila diusung konsep terkait nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang mana semua nilai-nilai tersebut ditujukan untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Sehingga Manipol Usdek tidak boleh dipisahkan dari konsep Pancasila dan menjadi satu kesatuan utuh yang harus dijunjung tinggi.

Bagikan:

Leave a Comment