Berikut ini adalah rangkuman materi mengenai Undang – Undang 1945 yang saya rangkum sebagai bahan belajar untuk persiapan tes CPNS pada pembahasan Tes Wawasan Kebangsaan.

UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
Amandemen merupakan perubahan resmi atau catatan tertentu terutama untuk memperbanyak, melakukan perubahan, melakukan penambahan atau bahkan melakukan penghapusan pada catatan yang salah. Sebelum melakukan amandeman, UUD 1945 terdiri dari :

Sebelum Amandemen

  1. Pasal I : PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia
  2. Pasal II : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD
  3. Pasal III : Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI
  4. Pasal IV : Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Sesudah Amandemen

  1. Pasal I : Segala peraturan perundang – undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
  2. Pasal II : Semua Lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum diadakan yang baru menurut UUD
  3. Pasal III : MK dibentuk selambat – lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan belum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA

SILA – SILA YANG DIAMANDEMEN
 Sila yang tidak diamandemen

  1. Pasal 4 
  2. Pasal 10 
  3. Pasal 12 
  4. Pasal 29 
  5. Pasal 35 

Kronologi Perancangan dan Pengesahan UUD 1945
UUD adalah hokum dasar tertulis, UUD memiliki sejarah penting diantaranya :

  • 1 Maret 1945 dibentuklah BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai)
  • 29 Meri – 1 Juni 1945 gagasan negara yang dijabarkan oleh Moh Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno
  • 22 Juni 1945 sebanyak 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merancang Jakarta Charter yang diketuai oleh Ir. Soekarno
  • Pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta disahkan oleh PPKI
  • Pada 29 Agustus 1945 , UUD disahkan oleh PPKI

Pokok – Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan (sila ketiga, hak merdeka)
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial begi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima, cita – cita negara)
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan (sila keempat, keyakinan hidup religious)
  4. Negara berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila pertama dan sila kedua, yaitu filsafat negara, tujuan negara dan Pancasila)

Hubungan Antara Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD

  1. Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kasual organis dengan batang tubuh UUD 1945
  2. Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kasual organis batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi :
    • UUD ditentukan ada
    • Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara
    • Negara Indonesia ialah bentuk republic berkedaulatan rakyat
    • Ditetapkannya dasar negara

Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
 
Sumber Hukum Formal

  1. Undang – undang (Statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
  2. Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui masyarakat
  3. Keputusan hakim (jurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim – hakim lain dalam memutuskan perkara
  4. Traktat (trety) : perjanjian mengikat warga antara dua negara atau lebih
  5. Pendapat sarjana hokum (doktrin) : merupakan pendapat para ilmuwan atau sarjana terkemuka

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment