Negara Indonesia memiliki lembaga yang bernama Komnas HAM. Apa sebenarnya tujuan Komnas HAM yang dibentuk oleh pemerintah sehingga diatur dalam Undang Undang, tepatnya pada UU No 39 tahun 1999.

Berdasarkan UU No 39 tahun 1999 pasal 1 (7) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Lembaga ini dibentuk sebagai perlindungan terhadap hak hak asasi dari pelanggaran HAM.

Negara Indonesia memiliki lembaga yang bernama Komnas HAM Pengertian, Fungsi, Dan Tujuan Komnas HAM

Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 1 ayat 7 UU No 39 Tahun 1999

  1. Fungsi pengkajian dan penelitian, dilakukan terhadap:
  2. Instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai aksesibilitas atau ratifikasi
  3. Mengkaji peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
  4. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
  5. Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
  6. Kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia
  7. Fungsi penyuluhan
  8. Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM sehingga kesadaran masyarakat tentang HAM meningkat dengan cara kerjasama dengan organisasi, lembaga, dan pihak lainnya.
  9. Melakukan pemantauan, penyelidikan dan pemeriksaan, peninjauan tempat kejadian, pemeriksaan tempat, pemanggilan saksi, dan pemanggilan pihak terkait pelanggaran HAM.
  10. Pengamatan pelaksanaan HAM dan hasil laporannya kemudian memberikan pendapat di peradilan.
  11. Fungsi mediasi
  12. Melakukan upaya perdamaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  13. Memberikan saran untuk menempuh jalur pengadilan dan merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus. 

Tujuan Komnas HAM

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Tujuan Komnas HAM yang dibentuk oleh pemerintah semata mata demi melindungi warganya untuk mendapatkan hak sebagai manusia seutuhnya.

Bagikan:

Leave a Comment