Dalam khasanah hukum kita maka dikenal ada asas fictie yaitu semua orang tahu hukum, karenanya penegakan hukum tidak akan berhenti karena pelaku pelanggar hukum berdalih tidak tahu menahu tentang adanya aturan spesifik dalam hukum.
Asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali (presumptio iures de iure) atau dalam istilah lain ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan (ignorantia jurist non excusat), bertolak dari hal ini maka seseorang tidak bisa menghindar dari aturan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dalam peraturan perundang -undangan yang telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang (Pemerintah)
Dalam berlakunya peraturan perundang undangan setelah diundangkan melalui Lembaran Negara untuk pemerintah Pusat atau Lembaran Daerah untuk Pemerintah Daerah dan seterusnya maka semua orang dianggap tahu akan keberadaannya yang bersifat mengikat dengan melepas segala pretensi apakah itu adil atau tidak, karena semua orang tentu tidak tahu tentang muatan apa yang terkandung dalam peraturan perundang undangan tersebut bahkan tak kurang para sarjana sarjana hukum sekali pun belum tentu tahu kehadiran suatu undang-undang dan muatan hukum didalamnya meski undang-undang tersebut sudah diumumkan.
Perkembangan dan dinamika zaman tentu akan mempengaruhi proses hukum, misalnya pada saat ini masih terdapat banyak sekali produk hukum berupa peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan dan masih akan terus bertambah serta diperbaharui karenanya tentu saja banyak masyarakat yang belum mengetahui substansi atau bahkan tidak mengetahui keberadaan dari pada produk hukum yang pada saat ini terus bertambah dan akan terus diperbarui tersebut, namun demikian asas fiksi (fictie) hukum harus tetap terapkan, karena apabila tidak diterapkan maka akan menyulitkan dalam penerapan dan penegakan hukum, atas dasar ini lah maka kemudian diperlukan fungsi penyuluhan hukum oleh pemerintah yang tentu saja melibatkan peran serta masyarakat yang konsen dengan masalah hukum atau melalui organ yang berbentuk Lembaga Bantuan Hukum, yang disana secara subtansi adalah memastikan jika peraturan perundang undangan berlaku dapat diketahui oleh masyarakat umum selaku subyek hukum.
Yang dimaksud subyek hukum disini adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum, yaitu dalam kehidupan sehari-hari maka yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum kita adalah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Manusia (natuurlijk persoon) dalam arti tiap-tiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami, sejak anak-anak hingga dewasa tetap dianggap sebagai subyek hukum, namun demikian ada beberapa orang yang gugur haknya sebagai subyek hukum misalnya orang tersebut mengalami gangguan jiwa atau orang dibawah pengampunan hukum (curatele), sedangkan Badan Hukum, organisasi atau institusi (rechts persoon) juga merupakan subyek hukum oleh karena merupakan suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban, untuk itu badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Penerapan asas fictie dan pemahaman tentang subyek hukum agaknya menjadi hal yang sangat urgent bagi berlakunya hukum terkait dengan penerapan dan penegakan hukum itu sendiri sehingga kegiatan penyuluhan hukum menjadi penting peran dan manfaatnya, saat ini kata penyuluhan hukum memang sudah familiar, namun demikian konsep penyuluhan hukum ini baru digagas pada tahun 80-an pada Era Orde Baru sebagai respon atas Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1978 yang didalamnya melahirkan progres kesadaran hukum yang dalam amanahnya berbunyi :
“Bahwa tiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.”
Tanggung jawab negara dan peran serta masyarakat pegiat hukum melalui Organ lembaga bantuan hukum (LBH) atau lembaga lain yang konsen dengan masalah hukum didalam melakukan penyuluhan hukum rasa rasanya cukup koheren dengan kualitas kesadaran hukum bagi masyarakat selaku subyek hukum, yang memang penulis belum pernah membaca laporan adanya riset yang secara komprehensif meneliti tentang korelasi antara penyuluhan hukum dengan kualitas kesadaran hukum masyarakat, namun demikian secara nalar koherensi keduanya tak dapat dipisahkan, untuk itu metode dan konsep penyuluhan hukum menjadi penting untuk kembali diketengahkan terlebih dalam era serba digital seperti sekarang yang rupa rupanya ragam kejahatan dan pelanggaran hukum semakin komplek.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai representatif civil society dalam sistem demokrasi atau sesuai dalam tata pemerintahan kita maka LBH atau organ sejenisnya paling tidak harus mampu bergerak dan terlibat untuk mengurai berbagai acam problematik hukum di Indonesia, yang selanjutnya menuntut peran untuk dapat mendidik masyarakat selaku subyek hukum agar memiliki kesadaran kritis soal hukum sehingga harapan yang hendak dicapai selain terwujudnya tertib hukum dengan turunya indek angka kejahatan maka melalui penyuluhan hukum maka diharapkan masyarakat juga bisa memiliki kemampuan untuk memonitor kinerja aparat penegak hukum agar berjalan sesuai dengan fungsi dan perannya dan tidak bertindak secara abuse of power yang merugikan diri para pencari keadilan (yustaible)
Tanggung jawab pemerintah melalui Ornop (Organisasi Non Pemerintah) berbentuk LBH adalah memberi kesadaran hukum pada masyarakat tentang hukum materiil maupun formilnya, sehingga tujuan hukum dan keadilan akan terwujud tanpa adanya bentuk sikap yang saling merugikan hak masing masing pihak baik aparat selaku penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan.
Penyuluhan adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang -undangan yang berlaku, serta kegiatan untuk pengembangan kualitas hukum guna mewujudkan sekaligus mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum itu sendiri.
Penyuluhan untuk mencapai kesadaran hukum adalah salah satu cara untuk mencapai salah satu tujuan hukum yaitu untuk mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi negara beserta seluruh pejabat negara dan warga negara supaya semuanya dapat melaksanakan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sofyan Mohammad
Pegiat Hukum
Leave a Comment