Nahdlatul ‘Ulama (NU) merupakan organisasi masa keagamaan Islam terbesar di Indonesia bahkan bisa jadi terbesar di dunia jika ditinjau dari jumlah pengikut yang mengamalkan amaliah dan aqidah Aswaja NU.

Jam’iyah Nahdlatul Ulama didirikan pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi yang dalam konstelasi sejarah bangsa Indonesia maka NU terekam telah memainkan peran dan perjuangan yang cukup signifikan dalam setiap periodisasi sejarah karenanya tak berlebihan dikatakan jika NU menjadi salah satu garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, konsisten untuk terlibat secara aktif dalam mengisi kemerdekaan dan kukuh didalam mempertahankan Pancasila dan kedaulatan NKRI.

Jam’iyah NU selalu mengambil peran dalam setiap periode sejarah di Indonesia mulai dari masa perjuangan menuju kemerdekaan, pada masa kemerdekaan, orde lama, orde baru hingga orde reformasi pada saat ini, dalam perjalanannya maka NU memainkan peranan yang cukup besar bagi bangsa Indonesia, pada masa-masa awal setelah didirikan maka NU sudah melakukan berbagai upaya untuk memajukan Indonesia, salah satu upaya adalah memajukan bidang pendidikan dengan mendirikan banyak madrasah dan pondok pesantren.

NU sebagai Ormas keagamaan yang berdiri sebelum Indonesia merdeka maka NU tercatat sebagai Badan Hukum sejak jaman kolonial yang bisa terbaca dalam Gouverment Besluit sejak tanggal 6 Februari 1930 sebagaimana tercatat dalam Besluit Rechtspersoon No IX tahun 1930, lantas setelah Indonesia Merdeka maka status badan Hukum NU secara mutatis mutandis terkonversi melalui ketentuan Pasal 83 huruf b UU No. 7 tahun 2013 Tentang Ormas yang disebutkan bahwa Ormas yang sudah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum, yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI dan konsisten mempertahankan NKRI maka tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, karenanya tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai ketentuan UU ini.

Bahwa, dengan mengingat pertimbangan dalam UU No. 7 tahun 2013 Tentang Ormas tersebut, maka Organisasi NU sebagai badan hukum tidak perlu mendaftarkan ulang kepada Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, begitu juga badan otonom (BANOM) yang berada di bawah Organisasi NU, karenanya dapat diberikan Dana Hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 450.7/1003/POLPUM, tanggal 10 Maret 2016 maupun dapat pula terbaca dalam Surat Keputusan PBNU Nomor: 45/A.II.04/02/2016 Tentang penulisan Nama Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Dalam Buku Sertipikat tertanggal 4 Februari 2016, yang menyatakan: Pertama : Penulisan Nama Perkumpulan Badan Hukum Nahdlatul Ulama di dalam Buku Sertipikat Wakaf maupun Hak Milik Nahdlatul Ulama adalah PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA. Kedua: Penulisan di dalam buku Sertifikat Wakaf yang diterima oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama agar tidak mencantumkan nama nama pengurus yang mewakili dan/atau bertindak atas nama Nahdlatul Ulama.

Bahwa, berdasarkan Surat Edaran PBNU Nomor: 497/C.I.34/03/2016 menyatakan bahwa : Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh tingkatan kepengurusan, Lembaga-Lembaga dan Badan Otonom yang dimiliki oleh Nahdlatul Ulama, adalah suatu perangkat organisasi yang keberadaannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perkumpulan Jamiyyah Nahdlatul Ulama dan telah memiliki Badan Hukum, serta dapat menerima Dana Hibah dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment