Perwakilan diplomatik adalah orang orang yang ditunjuk oleh departemen luar negeri pada suatu negara untuk mewakili negaranya di luar negeri. Fungsi perwakilan diplomatik sangat penting untuk sebuah negara. Keberadaannya dapat membuat hubungan antara satu negara dengan negara lain dapat terjalin dengan harmonis. Dengan demikian, setiap negara semestinya wajib memiliki perwakilan diplomatik di tiap tiap negara dunia.

Perwakilan diplomatik adalah orang orang yang ditunjuk oleh departemen luar negeri pada su Fungsi Perwakilan Diplomatik Bagi Hubungan Antar Negara

Barangkali di antara anda semua banyak yang mengira jika seorang perwakilan diplomatik yang berada di luar negeri hanya mengurusi hal hal yang berhubungan dengan kegiatan politik antar negara saja, padahal seorang perwakilan diplomatik memiliki tugas yang lebih dari pada itu. Seorang perwakilan diplomatik tak hanya mengurusi kegiatan politik saja, namun juga mengurusi hal hal yang lain, seperti urusan ideologi, kedaulatan negara, tata pemerintahan, dan lain lain. Berikut ini adalah beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang bertugas di luar negeri untuk negaranya:

1. Mewakili Pemerintah Negaranya

Fungsi ini merupakan fungsi representasi. Sangat jelas bahwa seorang perwakilan diplomatik adalah orang yang ditunjuk oleh negara untuk mewakili negara dalam segala hal atau kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri.

2. Memberikan Perlindungan Pada Warga Negara yang Berada di Luar Negeri

Fungsi ini juga disebut sebagai fungsi proteksi. Seorang perwakilan diplomatik harus menjaga semua warna negaranya yang sedang berada di negara di mana ia bertugas agar meresa dapat merasakan keamanan. Misalnya seorang perwakilan diplomatik Indonesia yang bertugas di Belanda, maka ia wajib menjaga semua WNI yang berada di Belanda.

3. Meneliti Kejadian di Negara Dimana Ia Bertugas Untuk Kepentingan Negara

Fungsi ini merupakan fungsi observasi. Dalam hal ini, seorang perwakilan diplomatik harus bisa menganalisis segala kejadian kejadian yang berada pada suatu negara untuk disusun menjadi laporan yang dapat dimanfaatkan oleh negara asalnya sebagai bahan pertimbangan penyelesaian masalah jika di negara tersebut terjadi permasalahan atau kejadian yang serupa.

4. Meningkatkan Perundingan dan Hubungan Persahabatan Antar Negara

Fungsi perwakilan diplomatik yang keempat adalah untuk melakukan segala perundingan (negosiasi) antar negara jika terjadi sesuatu hal, sekaligus untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara agar tetap selaras.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment