Tahukah anda, apa itu sumber hukum internasional dan darimana sumber hukum internasional tersebut diterapkan. Jika anda kuliah dibidang hukum tentu sangat hafal dengan sumber-sumber hukum yang diterapkan dalam skala internasional. Namun, bagi anda yang masih awam tentang hukum akan dijelaskan kepada anda mengenai sumber hukum internasional yang berlaku.

Sumber hukum internasional sendiri merupakan sumber mahkamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional ini menjadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional yang memunculkan metode penciptaan hukum internasional. Jadi, jika ada masalah atau persoalan yang menyangkut internasional, disinilah peran hukum internasional sebagai penentu.

Macam Macam Sumber Hukum Internasional

 dan darimana sumber hukum internasional tersebut diterapkan Macam Macam Sumber Hukum Internasional Secara Singkat

Berdasarkan penggolongannya

Berdasarkan penggolongannya, sumber hukum internasional dibagi menjadi 2, yakni:

  1. Penggolongan menurut para sarjana hukum internasional, yang meliputi:
  • Kebiasaan internasional
  • Traktat atau perjanjian internasional
  • Badan arbitrase (keputusan pengadilan)
  • Karya hukum
  • Ketetapan lembaga internasional
  1. Menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional:
  • International Conventions
  • International custom
  • General Principles of Law
  • Judicial decisions

Berdasarkan sifat daya ikatnya

  1. Sumber hukum primer

Sumber hukum primer yakni sumber hukum yang dapat berdiri sendiri meskipun tidak ada sumber hukum yang lain. Sumber hukum primer ini menjadi sumber hukum yang bersifat utama. Sedangkan sumber hukum primer internasional ini meliputi:

  • International Conventions (Perjanjian Internasional)
  • International custom (Kebiasaan Internasional)
  • General Principles of Law (Prinsip Hukum Umum) yang diakui negara negara beradab.

Ketiga sumber hukum primer internasional diatas memiliki kedudukan yang sama. Dengan demikian, Mahkamah Internasional dapat memutuskan perkara berdasarkan ketiga sumber tersebut.

  1. Sumber hukum subsider

Sumber hukum subsider ini tidak dapat berdiri sendiri seperti sumber primer. Sumber subsider sumber hukum tambahan yang mengikat hakim dalam memutuskan jika didukung dengan sumber primer. Diantaranya:

  • Keputusan Pengadilan
  • Pendapat sarjana hukum yang terkemuka.

Itulah macam macam sumber hukum internasional yang dapat dijadikan referensi untuk anda.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment