Pengertian hukum internasional adalah segala peraturan hukum yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional ini mengatur segala aktivitas masyarakat yang berada di negara yang berbeda sesuai dengan ketentuan internasional. Sehingga, tidak semua aktivitas manusia dapat diatur dengan menggunakan hukum internasional. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan tradisi dan budaya dari masing masing negara.

Hukum internasional yang mengatur dua negara atau lebih hanya dapat diterapkan pada hal hal yang bersifat umum yang mana sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yang menganut hukum internasional tersebut. Hukum internasional harus tetap mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur hubungan antar masyarakat berbangsa dan bernegara.

 adalah segala peraturan hukum yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih Pengertian Hukum Internasional Beserta Jenis dan Asasnya

Ada dua macam hubungan internasional. Pertama adalah hukum publik internasional dan yang kedua adalah hukum perdata internasional. Berikut ini adalah penjelasan dari kedua jenis hukum internasional tersebut:

  1. Hukum Publik Internasional

Hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur antar negara dalam hubungan internasional. Hukum ini juga dapat disebut sebagai hukum antarnegara.

  1. Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional merupakan pengertian hukum internasional yang mengatur antarwarga negara. Jadi hukum internasional ini mengatur segala perilaku antara satu warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara yang berbeda. Secara umum hukum perdata internasional juga dapat disebut sebagai hukum antar bangsa.

Beberapa ahli hukum memiliki berbagai definisi yang berbeda terkait penjelasan hukum internasional. Beberapa diantara ahli tersebut adalah Grotius, Akehurst, Charles Cheny Hyde, Mochtar Kusumaatmadja, J.G.Starke, dan Wirjono Prodjodikoro. Dari beragam definisi para ahli tersebut, dapat dirumuskan bahwa inti dari hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip atas tindakan maupun tingkah laku yang mengikat dua atau lebih negara, dan berupa sistem hukum.

Sedangkan pengertian hukum internasional jika ditinjau dari sisi asas, hukum internasional memiliki beberapa asas. Seperti asas teritorial yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, asas kebangsaan yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, dan asas kepentingan umum yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment