Seluruh masyarakat didunia sudah sepatutnya untuk berterima kasih dengan sosok Wright bersaudara karena telah menciptakan pesawat terbang pertama di dunia, keberhasilan Wright bersaudara menerbangkan ” Wright Flyer 1″ menjadi catatan bersejarah dalam dunia penerbangan, karena pesawat buatannya itu mampu terbang dan menjadi pesawat pertama di dunia pada tanggal 17 Desember 1903, di Amerika yang merupakan penerbangan pertama oleh manusia dalam sejarah dunia selanjutnya berkembang menjadi penerbangan dengan pesawat yang mampu mengangkut manusia, mampu tinggal landas dan mendarat dengan selamat.
Penerbangan pertama di Indonesia terjadi pada tanggal 19 Febuari 1913 yaitu oleh orang Belanda yang bernama J.W.E.R. Hilgers telah berhasil melakukan penerbangan di atas kota Surabaya dengan sebuah pesawat fokker, dimana saat itu ternyata bukan hanya merupakan penerbangan pertama, tetapi juga peristiwa kecelakaan pertama yang terjadi di Indonesia, karena pada hari itu pesawat yang ditumpangi Hilgers jatuh di desa Baliwerti, dekat Surabaya.
Dalam dunia penerbangan tentu ada hukum yang mengaturnya karena menyangkut hak dan kewajiban diantara masing masing pihak yang terkait dengan penerbangan, hukum Penerbangan baru timbul ketika manusia mengarungi udara dan erat kaitannya dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam tehnik penerbangan terutama dalam beberapa tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Pengembangan penerbangan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur yang terdiri dari prasarana dan sarana penerbangan, peraturan prosedur dan metoda sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna, berhasil guna serta dapat diterapkan.
“Cuius est solum, eius est usque ad coelum” adalah salah satu idiom berbahasa latin yang memiliki arti kurang lebih yang memiliki tanah, memiliki juga udara diatasnya sampai ke langit, idiom ini menjadi salah satu tonggak dasar dan menginspirasi terbentuknya hukum udara yaitu hukum yang mengatur obyek udara yang berisi tentang norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan, pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan, bertolak dari hal ini maka perlu diketahui jika penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang lainnya.
Bahwa, selanjutnya dapat diketahui jika wilayah suatu negara sebagai suatu ruang, tidak saja terdiri atas daratan dan lautan namun juga menyangkut wilayah udara yaitu bagian-bagian dari wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya, wilayah perairan dan wilayah ruang udara dan ruang angkasa sehingga kedaulatan terhadap wilayah suatu negara adalah hal yang mutlak untuk terus dipertahankan.
Dalam hukum penerbangan di Indonesia maka dapat kita lihat sumber sumber hukumnya yaitu :
1. UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan RI No. Km.26 tahun 2001, PP No 71 Tahun 1996 dan peraturan pelaksana lainnya seperti tentang kebandar udaraan, keselamatan penerbangan lalu lintas udara, angkutan udara, tekhnik perawatan pesawat udara.dll )
2. Perjanjian-perjanjian internasional sebagai sumber hukum udara dan penerbangan, misalnya ordonansi pengangkutan udara, perjanjian warsawa (Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38. Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional (International Costums), Prinsip-Prinsip Hukum Umum, Doktrin, Yurisprudensi, Dan Sumber Hukum Udara Internasional Terdiri Dari Perjanjian Multilateral, Perjanjian Bilateral, (Bilateral Air Transport Agreement) dll. )
3. Persetujuan – persetujuan pengangkutan dalam suatu organisasi internasional misalnya IATA (International Air Transport Association)
4. Ilmu pengetahuan yang dalam dunia ilmu hukum merupakan suatu sumber hukum
Menurut ketentuan dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan maka intinya setiap pesawat yang telah didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil yang harus mendapatkan perawatan melalui Dirjen Perhubungan Udara. Berdasarkan asas dan prinsip hukum perdata di Indonesia maka pesawat terbang digolongkan sebagai benda tidak bergerak, dimana prinsip hukum ini berpengaruh pada penetapan aturan hukum keperdataan yang berlaku bagi pesawat terbang sebagai objek jaminan, yaitu antara lain dapat mempunyai hubungan dengan lembaga jaminan berupa hipotik dengan demikian secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia.
Leave a Comment