Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang undang, dengan menjalani profesi ini secara benar maka dapat menjadi ladang amal untuk mencari keberkahan hidup dengan catatan yaitu selama dijalani dengan etikat baik, ketulusan hati, berdasarkan hukum serta mematuhi kode etik profesi sehingga benar-benar dapat membantu orang-orang yang teraniaya selaku pencari keadilan.

Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani, karenanya memilih karir menjadi seorang Advokat pada prinsipnya adalah suatu panggilan jiwa dan orientasi hidup yang akan diseleksi oleh alam, untuk itu agar dapat menjadi seorang pengacara maka sangat dibutuhkan sebuah usaha besar dalam hal menjaga komitmen dan rumusan visi hidup dengan demikian diperlukan konsistensi didalam memperkaya ilmu dan pengalaman sehingga ketika menjalankan profesi lawyer maka telah memiliki dasar pengetahuan yang utuh tentang Hukum dan keadilan.

Istilah yang sering digunakan untuk menyebut profesi ini adalah Pengacara, Advokat, Lawyer, Penasehat Hukum, Konselor atau Konsultan Hukum yang merupakan seseorang yang memiliki lesensi atau izin yang diberikan oleh negara melalui otoritas organisasi advokat untuk bertindak sebagai wakil selaku kuasa dari klien untuk dapat melakukan praktik hukum baik secara litigasi maupun non litigasi membela kepentingan klien dalam menghadapi dan atau menyelesaikan persoalan hukum.

Profesi atau “profess” memiliki arti yaitu janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen, karenanya profesi merupakan sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus untuk memenuhi kewajibannya dalam melakukan suatu tugas khusus, dalam pengertian lain maka profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi/perhimpunan/perkempulan dan atau organisasi profesi, kode etik, serta melalui proses sertifikasi atau lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut selanjutnya seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu disebut dengan profesional adapun parameter kualitas pekerjaan dalam rangka menjalankan profesi disebut dengan profesionalitas.

Praktik Advokat di Indonesia sebenarnya bukan hal baru dalam khazanah sejarah hukum modern di Indonesia, tercatat jauh sebelum Indonesia merdeka maka sudah ada praktik profesi advokat namun secara berlahan lahan terus mengalami perubahan, peergeseran dan dinamika menuju kemandirian profesi yang sama sederajat dengan penegak hukum lainnya. Menilik catatan sejarah maka sejak tahun 1920-an dibeberapa daerah di Indonesia telah berdiri Organisasi Advokat, yang kala itu masih menggunakan istilah advocaat, procureur atau zaakwaarnemer, seperti salah satunya dai Bali dahulu pernah berdiri Organisasi Advokat dengan nama Balie van Advocaaten.

Dalam literatur hukum asli Indonesia (hukum adat/adat recht atau living law) maka tidak ditemukan adanya profesi semacam advokat, sehingga profesi lawyers pada prinsipnya mengacu pada hukum modern pada era kolonialisme dimana penerapan hukum positif pada era ini membutuhkan fungsi dan peran seorang advokat yang sejalan dengan adanya transplantasi sistem hukum dan peradilan formal oleh pemerintah kolonial Belanda, sehingga sejarah keberadaan profesi advokat di Indonesia tidak terlepas dari adanya Raad Van Justitie dan Landraad yaitu lembaga peradilan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial (Belanda) berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 tentang Reglement op de Rechterlijke Organisatic En het Beleid der Justitie in Indonesia atau disingkat RO. Dalam proses selanjutnya dapat diketahui jika sistem peradilan era kolonial terbagi dalam jenis peradilan yaitu Pengadilan untuk orang Eropa ( jenjang peradilan mulai tingkat pertama atau residentiegerecht, peradilan tingkat banding atau raad van justitie di ibukota dan pengadilan tertinggi atau hoogerechtshof) dan Pengadilan pemerintah untuk orang bukan golongan eropa, pengadilan agama Islam, dan pengadilan adat.

Bagikan:

Leave a Comment